Tudingan Mental, SHGB Lahan Nippon Paint Sah Secara Hukum
- account_circle Muhammad Rizky
- calendar_month Sab, 15 Nov 2025
- visibility 204
- comment 0 komentar

Kuasa hukum PT Nipsea Paint, Julianer Aditia Warwan. (Foto: dok. Pribadi)
Palu, IDNtribune.com – Polemik lahan yang menyeret PT Nipsea Paint And Chemicals kembali mengemuka setelah muncul klaim penyerobotan dan tuduhan cacat administrasi terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00172.
Penelusuran terhadap dokumen pertanahan, rekam transaksi, serta keterangan dari kuasa hukum menunjukkan bahwa rangkaian tuduhan tersebut tidak memiliki rujukan hukum yang memadai.
Kronologi Perpindahan Hak: Transaksi 2002 Menjadi Dasar Kepemilikan
Penusuran terhadap arsip administrasi mengonfirmasi bahwa tanah yang disengketakan merupakan objek transaksi jual beli antara Hubaib (almarhum) dan Darwis Mayeri pada 25 Januari 2002. Transaksi tersebut menghasilkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00342/Lolu/2002 seluas 6.480 meter persegi.
Pada 18 Januari 2022, Darwis Mayeri kembali melakukan transaksi atas sebagian lahan seluas 3.534 meter persegi kepada PT Nipsea Paint melalui Akta Jual Beli No. 33/2022 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Agung Ryan Pramana, S.H., M.Kn.
Proses pemecahan kemudian menghasilkan SHM No. 02609 yang berubah menjadi SHGB No. 00172 atas nama PT Nipsea Paint dengan masa berlaku sampai 28 Desember 2041.
Pernyataan Kuasa Hukum: Perusahaan Membeli Tanah Berdasarkan Sertifikat Tanpa Catatan Sengketa
Kuasa hukum PT Nipsea Paint, Julianer Aditia Warwan, menyampaikan bahwa pembelian lahan dilakukan berdasarkan dokumen resmi yang telah terbit jauh sebelum perusahaan melakukan transaksi.
“Permasalahan bukan terletak pada Nippon Paint. Sertifikat sudah terbit dan tidak terdapat catatan masalah ketika pembelian dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa prosedur jual beli telah mengikuti ketentuan hukum pertanahan dan dilakukan melalui akta resmi.
Keabsahan Sertifikat: Tidak Ada Pembatalan dari BPN Sigi
Hasil verifikasi terhadap status SHGB No. 00172 menunjukkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi tidak pernah mengeluarkan keputusan pencabutan. Berdasarkan asas contrarius actus, pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan oleh pejabat penerbit.
Julianer menegaskan bahwa tidak ada lembaga resmi yang menyatakan sertifikat tersebut tidak sah, sehingga dokumen masih memiliki kekuatan hukum penuh.
Aspek Penyidikan: Saksi Kunci Belum Diperiksa
Kuasa hukum perusahaan juga menyoroti belum dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi mahkota yang memiliki informasi mengenai proses penyerahan tanah dan keaslian dokumen pada 2002.
“Pemeriksaan saksi tersebut diperlukan untuk memastikan keabsahan penandatanganan dokumen,” ungkapnya.
Ketidakhadiran saksi dalam penyidikan dinilai sebagai kekurangan yang dapat memengaruhi objektivitas penyelidikan.
Dugaan Pola Sistematis: Indikasi Keterlibatan Pihak Eksternal
Analisis terhadap dinamika sengketa memperlihatkan adanya indikasi bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri. Fokus klaim diarahkan kepada Nipsea Paint, padahal akar transaksi berada pada proses jual beli dua dekade lalu.
“Indikasi keterlibatan pihak yang diduga sebagai mafia tanah perlu diungkap. Klarifikasi dari BPN Sigi sangat diperlukan,” ujar Julianer.
Isu Warkah: Tidak Ada Putusan yang Menetapkan Pemalsuan
Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa tidak pernah mengetahui dugaan keberadaan 13 warkah palsu dalam penerbitan SHM No. 00342. Selain itu, belum terdapat putusan pidana yang menyatakan Darwis Mayeri melakukan pemalsuan dokumen.
Penyelesaian sengketa ini memerlukan langkah komprehensif dari aparat penegak hukum dan lembaga pertanahan agar kepastian hukum terjaga. Penanganan yang objektif menjadi penting untuk menghindari potensi kriminalisasi terhadap pembeli yang beritikad baik.
- Penulis: Muhammad Rizky

Saat ini belum ada komentar