PT. READNEWS MEDIA GROUP
(Pengelola Media Siber idntribune.com)
PT. READNEWS MEDIA GROUP yang mengelola media siber idntribune.com menetapkan dan memberlakukan Standar Perlindungan Profesi Wartawan idntribune.com sebagai berikut :
- Perlindungan Hukum
PT. READNEWS MEDIA GROUP memberikan perlindungan hukum bagi wartawan idntribune.com yang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya menaati Kode Etik Jurnalistik demi terwujudnya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan berimbang. - Perwakilan Hukum
Dalam hal berhadapan hukum terkait karya jurnalistik, wartawan idntribune.com akan diwakili oleh Pemimpin Redaksi sebagai penanggung jawab pemberitaan. - Surat Panggilan
Surat panggilan kepada wartawan idntribune.com yang dilaporkan atau diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Pemimpin Redaksi. - Kesaksian Perkara
Dalam memberikan kesaksian pada perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan di idntribune.com.
Wartawan juga memiliki hak tolak untuk melindungi identitas sumber informasi sesuai peraturan perundang-undangan. - Sengketa Jurnalistik
Laporan atau pengaduan terkait pemberitaan yang telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, diselesaikan melalui mekanisme sengketa jurnalistik di Dewan Pers. - Tanggung Jawab Hukum di Luar Perusahaan
Persoalan hukum yang terkait dengan kegiatan di luar tugas jurnalistik atau pemberitaan yang tidak menjadi tanggung jawab perusahaan dan/atau Pemimpin Redaksi, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi wartawan yang bersangkutan. - Perlindungan Fisik dan Alat Kerja
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan idntribune.com dilindungi dari tindakan kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan/atau perampasan alat kerja, serta tidak boleh dihambat, diintimidasi, atau dihalang-halangi oleh pihak manapun. - Penugasan di Wilayah Berbahaya
Wartawan idntribune.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya atau konflik akan dilengkapi :- Surat penugasan resmi
- Peralatan keselamatan yang memenuhi syarat
- Asuransi
- Pengetahuan dan keterampilan keamanan dari perusahaan
- Perlindungan Karya Jurnalistik
Karya jurnalistik wartawan idntribune.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran atau intervensi yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers. - Larangan Intervensi
Pemilik atau manajemen dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 12 Agustus 2025
Ttd,
[M. Rizky Hidayatullah]
Pemimpin Perusahaan
PT. READNEWS MEDIA GROUP