Modus Janji Nikah, Oknum Dosen UIN Datokarama Malah Kriminalisasi Pacar Gelapnya
- account_circle Thomy Thomy Kristianto Hia
- calendar_month Jum, 12 Des 2025
- visibility 141
- comment 0 komentar

Kuasa Hukum korban dari LBH Sulteng. (Foto: IDNtribune.com/Thomy
Palu, IDNtribune.com – Dugaan tindak penipuan, kekerasan seksual, dan kriminalisasi yang dialami seorang perempuan berinisial SL kembali mencuat ke ruang publik setelah kuasa hukumnya memaparkan secara rinci kronologi peristiwa yang dialami korban.
Kasus tersebut diduga melibatkan seorang oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu berinisial AGM.
Peristiwa bermula pada 14 Februari 2025, ketika AGM menghubungi SL melalui pesan Messenger Facebook dengan tujuan berkenalan.
Dalam komunikasi awal tersebut, pelaku kemudian meminta nomor WhatsApp korban. SL sempat menanyakan status perkawinan pelaku, namun pertanyaan itu tidak dijawab secara langsung. Pelaku justru mengajak bertemu dengan alasan ingin menjelaskan status pribadinya secara langsung.
Deputy Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, Rusman Rusli, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut pelaku mengaku telah berpisah dengan istrinya selama kurang lebih tiga tahun dan menyebut bahwa istrinya berdomisili di Makassar.
“Pelaku mengklaim telah menjalani proses perceraian di pengadilan dan berjanji akan menikahi korban. Pengakuan tersebut diperkuat dengan kedatangan pelaku ke rumah orang tua SL untuk menyampaikan hal yang sama,” ujar Rusman Rusli kepada awak media, Jumat (12/12/2025).
Menurut Rusman, sikap dan pengakuan pelaku membuat korban meyakini bahwa hubungan yang dijalani bersifat serius. Dalam keseharian, pelaku kerap menjemput korban di tempat kerja dan mengajaknya bertemu, sehingga kedekatan keduanya semakin intens.
Situasi berubah pada 18 Februari 2025, saat SL sedang mengikuti kegiatan kantor di Hotel Aston Palu. Pada kesempatan tersebut, pelaku mendatangi korban di kamar hotel. Kuasa hukum menyebutkan bahwa pelaku menggunakan bujukan dan melakukan tindakan fisik yang mengarah pada hubungan layaknya suami istri.
Fakta mengenai status perkawinan pelaku mulai terungkap pada 1 Mei 2025, ketika pimpinan kantor SL—yang juga merupakan teman dekat istri pelaku—menyampaikan bahwa AGM sebenarnya masih tinggal bersama istrinya dan tidak pernah berpisah. Informasi tersebut mengejutkan korban yang kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada pelaku. Namun, pelaku kembali memberikan keterangan yang dinilai tidak konsisten.
“Informasi mengenai status pelaku tidak hanya disampaikan oleh pimpinan korban, tetapi juga dikonfirmasi oleh seseorang yang mengaku sebagai istri sah pelaku melalui aplikasi TikTok,” jelas Rusman Rusli.
Dalam pesan yang dikirim pada 4 Mei 2025, perempuan yang menggunakan akun TikTok elly_8144 menyatakan bahwa dirinya masih tinggal satu rumah dengan AGM. Dalam pesannya, ia menuliskan, “Bukan cuma kamu, dek, banyak yang lain korbannya.”
Merasa tertipu dan mengalami tekanan psikologis, korban meminta pelaku datang ke rumahnya untuk memberikan penjelasan serta menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban. Namun, pelaku justru memblokir kontak WhatsApp SL dan hanya sesekali membuka blokir untuk membaca pesan yang dikirimkan korban.
Dalam kondisi emosional tersebut, korban mengirimkan pesan bernada marah yang kemudian discreenshot oleh pelaku dan dijadikan dasar laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pengancaman melalui media elektronik. Laporan tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan dan berpotensi menempatkan korban sebagai tersangka.
Direktur LBH Sulawesi Tengah, Julianer Aditia Warman, S.H., menilai langkah pelaku sebagai bentuk pengalihan kesalahan dari rangkaian peristiwa yang lebih besar.
“Pesan yang dikirim korban dalam kondisi tekanan psikologis itulah yang kemudian dijadikan dasar pelaporan. Padahal, rangkaian peristiwanya menunjukkan bahwa korban lebih dahulu berada pada posisi dirugikan,” tegas Julianer.
Di sisi lain, korban juga telah melaporkan AGM ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Selain itu, laporan administratif kepada pihak UIN Datokarama Palu terkait dugaan pelanggaran etik dosen juga telah disampaikan, namun hingga kini belum memperoleh tindak lanjut.
Julianer menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh dan objektif agar tidak menempatkan korban sebagai pihak yang justru dikriminalisasi.
“Dari keseluruhan peristiwa, terdapat dugaan penipuan, manipulasi, dan tindakan yang merugikan klien kami. Proses hukum harus berjalan adil agar kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya.
- Penulis: Thomy Thomy Kristianto Hia

Saat ini belum ada komentar