Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.

Media siber memiliki karakter khusus yang memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut, yang juga menjadi acuan bagi idntribune.com.

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala bentuk konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, atau bentuk unggahan lainnya yang melekat pada media siber.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Setiap berita pada prinsipnya harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib diverifikasi dalam berita yang sama demi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Pengecualian verifikasi hanya berlaku jika :

  1. Berita benar-benar memiliki kepentingan publik yang mendesak;
  2. Sumber berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
  3. Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
    d. Media wajib mencantumkan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, yang diletakkan di bagian akhir berita dengan huruf miring.
    e. Setelah berita dimuat sesuai butir (c), media wajib melanjutkan upaya verifikasi dan memperbarui berita dengan hasil verifikasi, disertai tautan ke berita sebelumnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. idntribune.com mencantumkan syarat dan ketentuan terkait isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Pengguna wajib melakukan registrasi dan login untuk mempublikasikan konten.
  3. Dalam registrasi, pengguna wajib menyetujui bahwa konten yang dipublikasikan :
    • Tidak memuat kebohongan, fitnah, kekerasan, atau pornografi;
    • Tidak memuat prasangka atau kebencian terkait SARA, serta tidak menganjurkan kekerasan;
    • Tidak memuat diskriminasi berdasarkan gender, bahasa, atau merendahkan martabat pihak tertentu.
  4. idntribune.com berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan tersebut.
  5. Mekanisme pengaduan konten tersedia dan dapat diakses publik.
  6. Konten yang dilaporkan akan ditangani maksimal dalam waktu 2 x 24 jam.
  7. Jika langkah koreksi tidak diambil setelah batas waktu, media bertanggung jawab atas dampak hukum konten tersebut.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi, dan hak jawab harus ditautkan pada berita terkait dan mencantumkan waktu pemuatan.
  3. Jika berita disebarluaskan ke media lain :
    • Tanggung jawab pembuat berita hanya pada media yang dikelolanya;
    • Media yang mengutip wajib mengikuti koreksi yang dilakukan media asal;
    • Media yang tidak mengikuti koreksi bertanggung jawab penuh secara hukum.
  4. Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda hingga Rp 500.000.000.

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena penyensoran pihak luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
  2. Media lain wajib mencabut kutipan dari berita yang telah dicabut media asal.
  3. Pencabutan harus disertai alasan yang diumumkan ke publik.

6. Iklan

  1. Media wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan.
  2. Setiap konten berbayar harus mencantumkan label seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, atau “sponsored”.

7. Hak Cipta

idntribune.com menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.

8. Pencantuman Pedoman

Pedoman ini dicantumkan secara jelas di situs idntribune.com.

9. Sengketa

Sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini disahkan oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)