10 WNI jadi Tentara Bayaran di Ukraina Bisa Kehilangan Kewarganegaraan
Jakarta, IDNtribune.com – Sepuluh warga negara Indonesia (WNI) disebut menjadi tentara bayaran Ukraina dalam perang melawan Rusia.
Hal tersebut diketahui dari data yang diungkap Kedutaan Rusia di Indonesia yang bersumber dari Kementerian Pertahanan Rusia.
Mengutip Antara, Jumat (15/3/2024), Rusia menyebutkan 13.387 tentara bayaran asing telah memasuki Ukraina sejak 24 Februari 2022, namun 5.962 di antaranya sudah tewas.
Negara tersebut juga mengeklaim, empat dari sepuluh WNI yang menjadi tentara bayaran Ukraina telah tewas.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) buka suara soal kabar yang menyebutkan 10 WNI menjadi tentara bayaran Ukraina.
Juru Bicara Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, informasi tersebut perlu didalami lebih lanjut.
Ia juga meminta awak media untuk mengonfirmasikan kabar 10 WNI menjadi tentara bayaran Ukraina tersebut kepada Rusia.
“Informasi tersebut perlu didalami lebih lanjut. Silakan bertanya kepada Rusia mengenai data yang mereka miliki,” ujar Iqbal.
Baca juga: Daftar Musuh Putin yang Tewas Misterius, Terbaru Yevgeny Prigozhin
Dubes Ukraina membantah
Kabar soal sepuluh WNI bergabung menjadi tentara bayaran dalam perang melawan Rusia juga direspons oleh Duta Besar Ukraina di Jakarta, Vasyl Hamianin.
Ia menyampaikan bahwa Rusia melakukan kebohongan secara konsisten selama berperang.
Hamianin balik menuduh Rusia bahwa merekalah yang justru menggunakan warga asing dan tentara bayaran untuk menyerang Ukraina.
“Minta mereka tunjukkan bukti dan fakta,” kata dia.
Meski begitu, informasi yang dikumpulkan Kompas.id menunjukkan, Ukraina sebenarnya juga menggunakan warga asing dalam perang melawan Rusia.
Namun, Ukraina membantah bahwa mereka adalah tentara bayaran. Ukraina mengatakan, mereka adalah bagian dari militer negaranya.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy mengungkapkan bahwa sebanyak 20.000 orang dari 52 negara bergabung dalam Legiun Internasional.
Legiun tersebut terdiri atas warga asing yang membantu Ukraina dalam perang melawan Rusia.
Bisa kehilangan kewarganegaraan
Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menjelaskan, ada konsekuensi yang menanti sepuluh WNI jika mereka terbukti bergabung menjadi tentara bayaran Ukraina.
Sepuluh WNI tersebut dapat kehilangan status kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Iya bisa kehilangan. Ini tidak ada kaitan (dengan) lemah tidaknya pengawasan Kemlu (Kementerian Luar Negeri),” ujar Hikmahanto ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/3/2024).
Merujuk Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, ada beberapa hal yang menyebabkan seorang WNI kehilangan status kewarganegaraannya, yakni:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
- Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
- Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden
- Secara sukarela masuk ke dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat kewarganegaraan untuk suatu negara asing
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
- Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Meski begitu, ketentuan yang mengatur status WNI dapat hilang pada Pasal 23 tidak berlaku jika mereka mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer. ***
Leave a Reply