IDNtribune.com – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, telah selesai memberikan klarifikasi kepada penyidik di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024). Klarifikasi ini terkait pernyataannya yang diduga mengandung kebohongan atau hoaks saat tampil di sebuah stasiun televisi.

“Saya telah memenuhi undangan yang ditujukan kepada saya terkait beberapa pernyataan yang dimuat di media TV nasional,” kata Sekjen PDIP Hasto kepada wartawan pada Selasa (4/6).

Sekjen PDIP itu menjelaskan bahwa ia hadir untuk memenuhi undangan penyidik setelah dilaporkan atas tuduhan menyebarkan hoaks dan menciptakan kerusuhan. Sebagai sekjen partai, ia selalu mengedepankan tertib hukum untuk membangun budaya hukum yang baik di Indonesia.

“Bagi saya sebagai kader partai, ini adalah bagian dari kehidupan politik seorang kader yang harus berani menegakkan hukum dan menyuarakan kebenaran. Legacy yang dibangun Bung Karno dan Bu Megawati Soekarnoputri adalah agar rakyat bisa bersuara dan menyampaikan pendapatnya,” ujar Sekjen PDIP ini.

Hasto dipanggil polisi untuk diperiksa atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Hal ini merujuk pada Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaporan dilakukan oleh Hendra dan Bayu Setiawan, yang melaporkan dugaan tindak pidana terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat, pada 16 Maret 2024 dan 19 Maret 2024.

Hasto juga telah melaporkan tindakannya kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. “Sudah, saya melaporkan kepada beliau (Megawati),” kata Hasto. Megawati meminta agar Hasto menaati hukum sebagai warga negara yang baik, dan PDIP selalu menekankan pada para kadernya untuk mengedepankan supremasi hukum.

“PDIP selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum,” ujarnya. Hasto juga berniat untuk berkonsultasi dengan Dewan Pers mengenai ucapannya. “Sebelum permintaan klarifikasi lanjutan karena ini terkait produk jurnalistik, kami akan berkonsultasi dengan Dewan Pers,” kata Hasto.

Ia menegaskan tidak ada pernyataannya yang bertujuan menghasut publik. Ia pun heran mengapa ucapannya dalam wawancara di stasiun TV tersebut dilaporkan ke polisi. “Tidak ada pernyataan yang saya sampaikan yang bertujuan menghasut atau menggerakkan orang di muka umum untuk melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Belum selesai urusan tersebut, Hasto juga akan dipanggil oleh KPK terkait kasus Harun Masiku. Pemeriksaan dijadwalkan untuk pekan depan. “Informasi dari teman-teman penyidik, yang bersangkutan kemungkinan akan dipanggil minggu depan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Selasa (4/6/2024).