CV MPG Ingkari Kesepakatan Bagi Hasil Pertambangan Sirtu di Sungai Sausu Taliabo
Palu, IDNtribune.com – Brigjen TNI Dody Triwinarto membantah, telah melakukan penyerobotan lahan pertambangan galian C milik CV. Mahkota Perkasa Group di Sungai Sausu Taliabo, Parigi Moutong.
Mantan Danrem 132/Tadulako itu mengakui, aktivitas di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV MPG, dilakukannya sebagai pemilik saham sebesar 20 persen yang disahkan notaris berdasarkan kesepakatannya dengan I Nyoman Madra.
“Mana mungkin pemilik saham 20 persen di perusahaan dianggap menyerobot lahan usahanya sendiri,” sebut dia.
Menurutnya, Rp100 juta yang disebut-sebut Madra adalah pembayaran hak pemilk saham 20 persen yang tertunda dibayar selama tiga bulan ini.
Dia juga mengungkapkan ini merupakan masalah internal perusahaan. Namun, Direktur CV. MPG tidak pernah menghubunginya sebagai salah satu pemilik saham kemudian tiba-tiba ada berita dia disebut-sebut menyerobot lahan.
Ia menilai, CV. MPG tidak bersyukur serta tidak komitmen dengan perjanjian yang telah sepakati bersama sebelumnya.
“Makanya, saya minta tolong teman saya pasang alat berat di IUP CV. MPG untuk bagian hak saya 20 persen,” kata dia.
Terpisah, Zaenuddin Zen menambahkan, di awal beroperasi CV. MPG memang memenuhi kewajiban bagi hasilnya dengan baik.
Tetapi, ketika memasuki bulan kedua dan ketiga beroperasi, bagi hasil yang akan diberikan ke Brigjen TNI Dody Triwinarto tidak sesuai kesepakatan.
“Artinya, Pak Dody merasa dibohongi. Karena, ratusan juta pendapatan, kok hanya puluhan yang diberikan,” ujarnya.
Dijelaskanya, kesepakatan bagi hasil awalnya terjadi antara Brigjen TNI Dody Triwinarto bersama I Nyoman Madra, karena ada pihak lain yang merebut lokasi pertambangan Sirtu tersebut.
“Kesepakatan itu, 20 persen Pak Dody dan 80 pesen Pak Nyoman. Saya sendiri yang notariskan kesepakatan itu. Jadi, alat berat Pak Dody masuk, tidak mengganggu. Dia melakukan sesuai haknya,” ujarnya.
Jadi, tandas Zainuddin, tidak ada ceritanya bila Brigjen Dody disebut menyerobot lahan. Sebab dia memiliki saham 20 persen di perusahaan itu.
“Ini sepertinya pemilik perusahaan mau mengingkari kesepakatan yang dibuat di depan notaris,” tutup Zainuddin. ***
Leave a Reply