IDNtribune.com – Muchtar Effendi, pengacara yang berhasil membebaskan Pegi Setiawan, ternyata memiliki rekam jejak militer yang mengesankan. Dia adalah mantan anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang sering ditugaskan di medan tempur.

Selama berseragam loreng, Muchtar Effendi pernah mengikuti berbagai operasi militer, termasuk Operasi Mapenduma di Irian Jaya (sekarang Papua), Timor Timur (sekarang Timor Leste), dan Aceh. Dia juga pernah menjadi pasukan perdamaian di Lebanon.

Mental petarung yang ditempa dari berbagai medan tempur membuat Muchtar memiliki keteguhan dalam membela orang yang diyakininya benar. Dalam wawancara dengan anggota DPR RI terpilih yang juga Youtuber, Dedi Mulyadi, Muchtar membeberkan latar belakangnya di TNI.

Pada tahun 1991, Muchtar lolos pendaftaran TNI jalur Tamtama. “Saya dulu TNI Angkatan Darat Kostrad di Batalion Infanteri Lintas Udara 330 di Cicalengka,” kata Muchtar dalam video unggahan channel YouTube ‘Kang Dedi Mulyadi Channel’ yang tayang pada Selasa (9/7/2024).

Karir Militer yang Gemilang

Muchtar Effendi menjalani pendidikan penerjunan di Kopassus pada tahun 1992. Pada tahun 1994-1995, ia ditugaskan ikut operasi di Timor Timur di bawah pimpinan Komandan Pleton, Tandyo Budi Revita. Tandyo kini berpangkat Letnan Jenderal (Letjen) dan menjadi orang nomor dua di AD.

“Bapak Wakasad sekarang ini itu Danton saya waktu di Timor Timur,” kata Muchtar Effendi sambil tersenyum.

Setahun kemudian, Muchtar Effendi bertugas di bawah komando Prabowo Subianto dalam Operasi Mapenduma. Di bawah pimpinan Prabowo yang berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen), Muchtar dan prajurit lainnya berhasil membebaskan 26 sandera yang ditawan Organisasi Papua Merdeka (OPM), termasuk tujuh warga negara asing.

“Tahun 96 saya bertugas dengan Pak Prabowo dalam pembebasan sandera di Irian,” kata Muchtar Effendi. “Saya yang mengambil sandera,” lanjutnya.

Berkat prestasinya di medan tempur Operasi Mapenduma, Muchtar Effendi mendapat penghargaan. “Pada tahun 96, saya mendapat penghargaan naik pangkat luar biasa karena berhasil membebaskan sandera. Pulang dari Irian, saya diberi penghargaan lagi oleh panglima, sekolah tanpa tes, sekolah Bintara tanpa tes,” jelasnya.

Dengan pangkat Sersan Dua, Muchtar Effendi dikirim kembali ke Papua untuk menangani kasus pengibaran bendera Bintang Kejora pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). “Waktu itu ada peristiwa bendera Bintang Kejora saat presidennya Gus Dur,” katanya.

Setahun berselang, Muchtar Effendi diutus ke Kalimantan Timur untuk memberantas pembalakan liar di perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Pada tahun 2001-2002 dan 2004-2005, Muchtar dikirim ke Aceh yang saat itu menjadi daerah konflik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Lima tahun kemudian, Muchtar Effendi dipercaya menjadi perwakilan Indonesia sebagai pasukan perdamaian bersama PBB di Lebanon. “2010-2011 saya ke Lebanon bergabung dengan PBB,” paparnya.

Muchtar tidak memungkiri bahwa dirinya selalu dipercaya untuk terjun ke medan tempur. “Medannya operasi terus,” katanya sambil tertawa.

Pensiun dan Karir Sebagai Pengacara

Pada tahun 2013, Muchtar Effendi mengajukan pensiun dini dengan pangkat Sersan Mayor. Setelah pensiun, ia menjadi pengacara berbekal gelar sarjana hukum yang ditempuhnya sambil berdinas di tentara. “Tentara juga mengabdi, tetapi saya ingin langsung mengabdi kepada masyarakat. Kalau di tentara kan mengabdi ke negara,” kata Muchtar Effendi.

Penampilan di Sidang Praperadilan

Penampilan Muchtar Effendi yang paling menjadi sorotan adalah pada sidang praperadilan beragendakan pembuktian dari pihak Pegi pada Rabu (3/7/2024). Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, Suhandi Cahaya.

Muchtar aktif bertanya untuk memperjelas bahwa gugatan mereka sudah sesuai hukum acara pidana. Ia menanyakan tentang kepatuhan polisi terhadap putusan pengadilan yang sudah inkrah dan penggunaan daftar pencarian orang (DPO) yang berubah menjadi Pegi Setiawan.

“Tidak boleh,” tegas Suhandi saat menjawab pertanyaan Muchtar Effendi tentang perubahan DPO oleh polisi. Penonton pun riuh memberi tepuk tangan dan sorakan setelah Muchtar menutup sesi tanyanya.

Kemenangan Pegi dalam Praperadilan

Pada Senin (8/7/2024), Pegi yang dibela Muchtar dan timnya akhirnya memenangkan gugatan praperadilan melawan Polda Jabar. Hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa penetapan DPO atas nama Pegi tidak sah menurut hukum. Ia juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.

“Sehingga dengan demikian menurut Hakim, penetapan DPO atas nama pemohon tidak sah menurut hukum,” kata Hakim Eman. “Maka menurut Hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” lanjutnya.

Hakim Eman juga menegaskan bahwa status tersangka Pegi yang ditetapkan oleh Polda Jabar tidak sah dan memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.