IDNtribune.com – Media sosial ramai membicarakan taruna Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengenakan seragam tugas saat berada di luar area pendidikan, seperti mal atau bioskop.

Unggahan ini dibagikan oleh warganet melalui akun Twitter @tanyarlfes pada Sabtu, 25 Mei 2024. Dalam unggahan tersebut, terlihat seorang taruna berjalan di bioskop dengan mengenakan seragam coklat lengkap dengan topi dan atribut lainnya.

“Disini banyak bgt yg salty karna mas nya pake seragam ke bioskop, fyi aja ya temen-temen, kalo masih pendidikan mau ke warung aja tuh taruna wajib pake seragam, bukan pamer atau apa tapi emang aturan ya gitu,” tulis pengunggah.

Cuitan tersebut menimbulkan perdebatan mengenai tujuan dan aturan para taruna memakai seragam di luar area pendidikan. Apakah benar taruna TNI wajib memakai seragam di luar area pendidikan?

Penjelasan dari Puspen TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen R. Nugraha Gumilar menjelaskan bahwa para taruna dan taruni diperbolehkan keluar sebentar dari akademi jika mendapat izin dari pengasuh dan memiliki kepentingan mendesak.

“Hari Sabtu-Minggu diizinkan pesiar. Hari biasa diizinkan bila ada keperluan yang urgent atau penting yang tidak bisa ditunda,” ujarnya.

Gumilar melanjutkan bahwa para taruna yang pesiar atau melakukan kunjungan keluarga di luar kesatriaan wajib memakai seragam mereka. Seragam ini berupa Pakaian Dinas Harian (PDH) dengan topi PDH berwarna coklat serta atribut lengkap yang harus mereka kenakan.

Taruna juga tidak boleh menutupi seragam dengan jaket dan harus tetap memakai topi PDH selama berada di luar ruangan.

Tujuan Mengenakan Seragam Lengkap

Gumilar menyebutkan bahwa kewajiban taruna memakai seragam saat pesiar memiliki beberapa tujuan:

  1. Menunjukkan identitas sebagai taruna yang masih mengikuti pendidikan di akademi atau angkatan TNI.
  2. Memelihara dan membiasakan disiplin dalam berpakaian serta menjaga sikap perilaku sebagai taruna.
  3. Sebagai alat kendali bagi lembaga dalam memantau kegiatan para taruna saat berada di luar kesatriaan.
  4. Sebagai tanda taruna senior dan junior serta hierarki dan penghormatan.
  5. Menjaga dari berbagai macam kenakalan dan pelanggaran oleh taruna selama berada di luar kesatriaan.

Sanksi dan Pengawasan

Gumilar menambahkan bahwa para taruna yang melakukan pesiar atau berada di luar kesatriaan akan mendapatkan pengawasan dari pihak pengasuh taruna. Taruna yang tidak memakai seragam akan mendapatkan sanksi.

“Sanksi bagi pelanggaran ketentuan penggunaan gamtar (seragam taruna) adalah kategori pelanggaran ringan,” lanjutnya.

Taruna yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa teguran serta tindakan fisik yang bersifat mendidik atau pembinaan. Nama taruna tersebut juga akan dicatat dalam Buku Saku Taruna yang nantinya dijadikan pedoman atas nilai kepribadian masing-masing.

Pelanggaran ini bisa diketahui dari laporan masyarakat, anggota TNI, atau pengasuh yang melihat langsung taruna tanpa seragam. ***