IDNtribune.com – Berita mengejutkan datang hari ini dengan pengunduran diri Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya, Dhony Rahajoe, dari jabatannya. Presiden Jokowi kemudian menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OIKN dan memasangkannya dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari ini, Senin, 3 Juni 2024. Dalam kesempatan tersebut, Pratikno tidak menjelaskan alasan pengunduran diri Bambang dan Dhony. Menurutnya, alasan mundur pimpinan Otorita IKN itu tidak disampaikan dalam surat pengunduran diri yang diberikan kepada Presiden Jokowi. Pratikno menambahkan bahwa pengunduran diri ini bukan keputusan mendadak dan telah dibicarakan sejak lama, meskipun surat Keputusan Presiden baru diterbitkan.

Bambang dan Dhony Sempat Curhat Masalah Gaji

Pada pertengahan tahun lalu, tepatnya awal April 2023, Bambang Susantono sempat mengungkapkan bahwa ia dan Dhony Rahajoe mengalami keterlambatan pembayaran gaji hampir setahun lamanya. “Kami harus jujur bahwa kami masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini. Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Doni butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan gaji,” ujar Bambang dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senayan, Jakarta pada Senin, 3 April 2023, seperti dikutip dari Antara.

Bambang menambahkan bahwa masalah hak keuangan Pejabat Eselon 1 ke bawah akan segera dibahas dan telah diajukan ke Presiden.

Pada pertengahan April 2023, Dhony Rahajoe menyatakan bahwa Presiden Jokowi sangat mendukung percepatan penyelesaian masalah gaji pegawai yang belum dibayar berbulan-bulan. Dhony menyebutkan bahwa harmonisasi kebijakan telah dilakukan sejak dua minggu sebelumnya dan proses paraf para menteri sudah hampir selesai.

Gaji Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe baru diterima setelah 11 bulan bekerja, sesuai dengan Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang terbit pada 30 Januari 2023. Gaji kepala Otorita IKN ditetapkan Rp 172,7 juta termasuk tunjangan kinerja, dan dana operasional senilai Rp 178 juta. Sementara itu, gaji pejabat eselon I ke bawah sedang diajukan ke Presiden Jokowi.

Dhony menambahkan bahwa Otorita IKN bertujuan menjadi badan yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan baru dan pendapatan, tetapi juga sebagai entitas baru yang mengerjakan persiapan hingga penyelenggaraan pemerintahan. Dhony menjelaskan bahwa pembangunan sistem ini memerlukan banyak pembicaraan detail dengan kementerian lain.