Kejari Palu Paparkan Kinerja Penanganan Perkara Sepanjang 2025
- account_circle Thomy Thomy Kristianto Hia
- calendar_month Sab, 13 Des 2025
- visibility 95
- comment 0 komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Rohmadi, S.H., M.H. Didampingi Kasi Pidsus Junaedi, S.H., MH., dan Kasi Pidum Inti Astuti, S.H., MH. (Foto: IDNtribune.com/Tomy)
Palu, IDNtribune.com – Kejaksaan Negeri Palu memaparkan capaian kinerja penanganan perkara sepanjang tahun 2025 dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 12 Desember 2025. Pemaparan tersebut mencerminkan intensitas penegakan hukum yang disertai perubahan pendekatan kebijakan di lingkungan kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Rohmadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa selama tahun 2025 pihaknya menangani sebanyak 600 perkara pidana. Dari jumlah tersebut, 302 perkara telah dieksekusi, sementara penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tercatat sebanyak 504 perkara pada tahap pertama dan 426 perkara pada tahap kedua. Selain itu, terdapat delapan perkara yang masih dalam proses penyelesaian.
“Penegakan hukum saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi diarahkan pada upaya pemulihan dan pengembalian kerugian negara,” ujar Mohamad Rohmadi.
Menurutnya, paradigma tersebut menjadi bagian dari kebijakan strategis kejaksaan agar anggaran negara yang diselewengkan dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan dan kepentingan publik.
Selain penanganan perkara pidana, Kejari Palu juga memaparkan kinerja pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Dalam bidang ini, kejaksaan melakukan pendampingan dan negosiasi penyelesaian tunggakan tagihan listrik RSUD Anutapura Palu senilai Rp700 juta bersama pihak PT PLN (Persero).
Sementara itu, pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Palu saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap tiga perkara, masing-masing terkait Pajak Bea Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTB), pengadaan mobiler Dinas Pendidikan, serta perkara yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Ketiga perkara tersebut telah diserahkan kepada auditor untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Palu, Intik Astuti, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice masih menjadi salah satu instrumen yang diterapkan secara selektif.
“Sepanjang tahun 2025, terdapat enam perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” jelas Intik Astuti.
Ia menegaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2000, dengan sejumlah syarat, antara lain ancaman pidana di bawah lima tahun, pelaku belum pernah dihukum, serta adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
“Khusus perkara narkotika, penyelesaian melalui restorative justice mensyaratkan pelaku benar-benar sebagai pengguna, penggunaan dilakukan dalam waktu kurang dari satu hari dengan kadar sangat rendah, serta terdapat pernyataan tidak mengulangi perbuatan,” tambahnya.
Adapun capaian kinerja Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Palu sepanjang 2025 meliputi 455 perkara pada tahap prapenuntutan, 389 perkara pada tahap penuntutan, 384 perkara pada tahap eksekusi, serta sembilan perkara yang diselesaikan melalui restorative justice.
- Penulis: Thomy Thomy Kristianto Hia

Saat ini belum ada komentar