Dugaan KDRT Disertai Perselingkuhan Libatkan Oknum Hakim Pengadilan Tinggi Sulteng
- account_circle Moh. Fadli Ladjinta
- calendar_month Sab, 6 Des 2025
- visibility 126
- comment 0 komentar

Direktur LBH SUlteng sekaligus Kuasa hukum korban, Julianer Aditia Warman, S.H., M.H. (Foto: dok. IDNtribune/Fadli)
Palu, IDNtribune.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diduga kembali terjadi di Kota Palu dan dialami oleh seorang perempuan berinisial EC (43) bersama anak sambungnya. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh suami korban yang merupakan oknum hakim berinisial AJK, yang saat ini bertugas di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Korban menyampaikan bahwa tindakan kekerasan berupa pemukulan dan penarikan rambut dialaminya secara langsung. Anak sambungnya juga didorong hingga terjatuh ketika mencoba merekam peristiwa tersebut menggunakan telepon seluler.
“Mertua meminta untuk datang karena tidak melihat keberadaan di rumah. Setelah salat Magrib, kedatangan dilakukan ke rumah dinas. Pada awal pertemuan, situasi masih normal dan dilakukan pembicaraan terkait masa depan rumah tangga. Keputusan untuk tidak melanjutkan hubungan rumah tangga telah disampaikan kepada suami,” ujar EC saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah, Jumat (5/12).
Menurut keterangan korban, pihak keluarga suami diduga menyudutkan dirinya dan justru mendukung perempuan lain yang diduga memiliki hubungan khusus dengan pelaku. Korban merasa tertekan karena terus disalahkan dalam persoalan rumah tangga tersebut.
“Mertua meninggikan suara dan meminta untuk berterima kasih kepada perempuan tersebut. Penolakan disampaikan karena tidak mungkin memberikan apresiasi kepada pihak yang dianggap telah merusak rumah tangga,” ungkapnya.
Saat terjadi adu argumen antara korban dan mertuanya, pelaku keluar dari kamar dan diduga turut melakukan tindakan kekerasan.
Korban menjelaskan bahwa pelaku melempar sepatu, mendorong hingga terjatuh, duduk di atas tubuh korban, menjambak rambut, memukul wajah dan kepala, serta meludahi korban. Anak korban juga mengalami pemukulan di bagian wajah dan ponselnya dirampas karena sempat merekam peristiwa tersebut.
Atas kejadian itu, korban telah membuat laporan resmi ke Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kepolisian Resor Kota Palu dengan nomor: STTPL/1626/IX/2025/SKPT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah.
Kuasa hukum korban, Julianer Aditia Warman, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum akan dikawal hingga persidangan.
“Terjadi dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh oknum hakim berinisial AJK terhadap istrinya, yang didahului oleh dugaan perselingkuhan. Percekcokan berujung pada tindakan kekerasan fisik,” jelas Julianer.
Ia juga menyampaikan bahwa korban mengalami sejumlah luka berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
“Korban mengalami luka memar di bagian wajah, tangan, dan tubuh. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa status terlapor sebagai hakim tidak boleh menjadi penghambat proses penegakan hukum.
“Meskipun pelaku merupakan seorang hakim, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Julianer.
Sementara itu, AJK memberikan klarifikasi dan membantah seluruh tuduhan KDRT yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan tidak pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya maupun anak sambungnya.
“Tidak benar terjadi KDRT. Saat itu kondisi kesehatan masih dalam masa pemulihan setelah keluar dari rumah sakit. Percekcokan hanya terjadi antara istri dan ibu. Upaya penenangan dilakukan agar situasi tidak semakin memburuk,” ujar AJK melalui pesan WhatsApp.
Terkait laporan yang telah diajukan EC ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Polresta Palu, AJK mengaku belum mengetahuinya secara resmi.
“Diharapkan terdapat jalan keluar terbaik dalam persoalan rumah tangga ini,” tutupnya.
- Penulis: Moh. Fadli Ladjinta

Saat ini belum ada komentar