IDNtribune.com – Pemerintah Indonesia mungkin menawarkan kewarganegaraan ganda kepada warga keturunan Indonesia untuk menarik lebih banyak pekerja terampil ke negara ini, kata seorang menteri senior kabinet pada Selasa (9/7/2024).

Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa, sesuai dengan peraturan yang ada, karena seorang anak dengan dua paspor harus memilih satu dan melepaskan yang lain ketika mereka berusia 18 tahun.

Luhut Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengatakan pemerintah berencana memberikan kewarganegaraan ganda kepada mantan WNI yang tinggal di luar negeri, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Luhut berbicara sebelum CEO Microsoft Satya Nadella menjanjikan investasi sebesar $1,7 miliar di Indonesia.

“Kami juga mengundang diaspora Indonesia dan kami juga segera memberikan mereka yang berkewarganegaraan ganda,” ujarnya. “Yang menurut saya akan… membawa orang-orang Indonesia yang sangat terampil kembali ke Indonesia.”

Hampir 4.000 orang Indonesia menjadi warga negara Singapura antara tahun 2019 hingga 2022, menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi.

Badan imigrasi tidak segera menanggapi permintaan komentar mengenai rencana untuk mengizinkan kewarganegaraan ganda.

Masalah ini pernah menimbulkan kontroversi pada tahun 2016 ketika Presiden Joko “Jokowi” Widodo mencopot Arcandra Tahar dari jabatan Menteri Energi dan Pertambangan setelah kurang dari sebulan menjabat menyusul laporan bahwa ia memegang paspor AS dan Indonesia.