IDNtribune.com – Perjuangan hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berlanjut setelah dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda pengganti Rp 44,2 miliar serta USD 30 ribu dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2020-2023. Pihaknya kini mengungkap adanya dugaan kasus korupsi lain yang terjadi di kementerian tersebut.

Penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen, menyatakan bahwa terdapat beberapa fakta penting yang belum diungkap dalam persidangan. “Di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini,” kata Djamaludin dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Salah satu fakta yang diungkap adalah proyek Green House di Kepulauan Seribu yang diduga menggunakan anggaran Kementan dan diduga terkait dengan pimpinan partai tertentu. “Ada permohonan Green House di Pulau Seribu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga,” ujarnya.

Selain itu, Djamaludin juga menyoroti proyek importasi dengan anggaran triliunan rupiah yang diduga bermasalah, serta keterlibatan Hanan Supangkat, bos PT Mulia Knitting Factory (Rider). “Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan,” tambahnya.

Setelah persidangan, Djamaludin menyebutkan bahwa Hanan Supangkat diduga terafiliasi dengan pimpinan Partai NasDem, partai yang menaungi SYL. “Ada nama-nama lain yang juga sudah mengemuka di persidangan, seperti Hanan Supangkat, dan itu berkaitan diduga dengan pimpinan partai politik, ya khususnya NasDem lah,” ungkapnya melalui sambungan telepon.

Menurut Djamaludin, SYL belum mengungkapkan seluruh fakta karena masih berusaha memahami siapa yang sebenarnya dilawan dalam perkara ini. Namun, ia memastikan bahwa semua akan dituangkan dalam pleidoi atau nota pembelaan yang akan datang.

Selain pidana penjara, SYL juga dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 44.269.777.204 serta USD 30 ribu. Jika tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika masih kurang akan diganti pidana penjara 4 tahun.

Jaksa menilai bahwa Syahrul Yasin Limpo terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. ***