IDNtribune.com – Perwira Kostrad yang bertugas di Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS) Sulsel, Letda R termasuk nekat, ia berani memakai duit satuan sebesar Rp867 juta buat judi online. Kini, Letda R ditahan di Denpom XIV/4 Makassar.

“Masih penahanan sementara dan dicopot dari jabatan, untuk pidananya masih dalam proses. Ditahan di Denpom Makassar,” kata Kapen Kostrad, Kolonel Hendhi Yustian, Minggu (16/6).

Hal serupa disampaikan oleh Kadispenad TNI AD, Brigjen Kristomei Sianturi. Dia memastikan bahwa perwira Kostrad itu masih dalam pemeriksaan. Oleh karena itu, sanksi yang dikenakan terhadap Letda R belum dapat dijelaskan secara rinci.

“Sampai saat ini yang bersangkutan masih dalam penahanan sementara dalam rangka pemeriksaan dan penyidikan. Masih berproses, kita tunggu hasilnya,” ucap dia.

Sebelumnya, Perwira Kostrad itu nekat pakai dana satuan untuk judi online, Letda R mengaku akan melunasi uang satuan yang dia selewengkan untuk judi online senilai Rp 867 juta. Kasus ini terungkap ketika Letda R yang berdinas di bagian keuangan diminta untuk menyerahkan dana oleh Pasi Log Brigif 3/TBS.

Namun, Perwira TNI nekat yang pakai duit satuan untuk judi online itu tidak kunjung menyerahkan uang tersebut. Akhirnya, dia diperiksa dan mengakui bahwa uang tersebut sudah habis digunakan untuk bermain judi online. Letda R kini sudah diamankan di Sel Jaga Satria Brigade.

Letda R mengaku sudah bermain judi online sejak Agustus 2023. Awalnya, dia bermain dengan jumlah kecil, namun lama-kelamaan ketagihan, sehingga uang milik satuan pun terpakai.

Untuk diketahui, Brigif Para Raider 3/Tri Budi Sakti adalah satuan di bawah kendali Divisi Infanteri 3/Kostrad. Semula masih di bawah kendali Divisi Infanteri 1/Kostrad, namun berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018. Tentang Pembentukan 4 (empat) satuan baru TNI tersebut sejalan dengan kebijakan TNI dalam rangka mewujudkan konsep Trimatra Terpadu TNI dengan gelar wilayah timur/sekitar ALKI III.