IDNtribune.com – Tujuh orang, termasuk seorang warga Singapura, yang ditahan pada 17 Mei 2024 terkait penyerangan kantor polisi Ulu Tiram telah ditahan selama tujuh hari ke depan.

Perintah penahanan dikeluarkan oleh hakim Hidayatul Syuhada Shamsudin mulai 18 Mei hingga 24 Mei di Mapolsek Seri Alam di sini.

Penahanan tersebut dilakukan untuk membantu penyidikan berdasarkan Pasal 302 KUHP tentang pembunuhan.

Mengutip The Straits Times, seluruh tersangka diwakili oleh Muhammad Zahier Rosli dari Yayasan Bantuan Hukum Nasional, Bustaman Menon Abdul Hamid Menon dan Sulaiman Zamani, kecuali warga negara Singapura.

Dalam insiden pukul 02.45 17 Mei 2024, dua polisi – Polisi Ahmad Azza Fahmi Azhar, 22, dan Polisi Muhamad Syafiq Ahmad Said, 24, – tewas sementara seorang lainnya terluka setelah mereka diserang oleh penyusup di stasiun Ulu Tiram.

Polisi lainnya, Polisi Mohd Hasif Roslan, terluka dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Sultan Ismail.

Penyusup bertopeng yang diyakini anggota Jemaah Islamiah itu ditembak mati di lokasi.

Lima dari tujuh orang yang ditahan dalam penggerebekan pagi hari di rumah tersangka adalah anggota keluarga tersangka, berusia antara 19 dan 62 tahun, sementara dua lainnya adalah pelajar dari perguruan tinggi yang diyakini memiliki hubungan dengan kejadian tersebut. ***