IDNtribune.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana wafat pada usia 59 tahun, Sabtu (11/5/2024).

Fadil Zumahan menghembuskan nafas terakhirnya ketika menjalani perawatan di umah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Kami semua turut berduka dan kehilangan putra terbaik Adhyaksa meninggalkan kita, semoga segala amal perbuatannya diterima disisi-Nya,” kata Kapala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/5/2025).

Ketut mengatakan, Fadil Zumhana tutup usia karena sakit. Namun, ia tak bisa mengungkapkan penyakit yang diderita almarhum.

Menurut dia, selama dua bulan terakhir, Jampidum Kejagung itu menjalani perwatan di RSCM.

“Sudah dua bulan belakangan ini beliau diopname di RSCM,” ujar Ketut.

Adapun Fadil dimakamkan pada Sabtu hari ini di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Poncol, Bekasi, Jawa Barat.

Rekam jejak

Semasa hidupnya, Fadil Zumhana pernah menduduki posisi strategis. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya pada 2010-2011.

Pada 2011, ia menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Barat.

Lalu, ia menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur pada 2017-2018. Barulah pada tahun 2020 hingga saat ini, ia menjabat Jampidum Kejagung RI.

Selama Fadil Zumhana menjabat Jampidum, ada sejumlah perkara besar ditangani oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung.

Beberapa kasus di antaranya pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga penistaan agama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

Kasus Ferdy Sambo

Pada 12 Agustus 2022, Jampidum Kejagung menunjuk 30 jaksa sebagai jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebulan setelahnya, Fadil Zumhana juga menunjuk 43 JPU untuk menangani dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kejagung menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Saat itu, Fadil Zumhana menekankan bahwa tidak ada hal meringankan dalam pekara yang dilakukan Sambo.

“Nah, kenapa Ferdy Sambo enggak ada meringankan. Dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal yang ringan pasti enggak ada. Itu SOP kita,” ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023) lalu.

Fadil juga menekankan tuntutan dalam perkara Ferdy Sambo Cs ini dibuat dengan parameter yang jelas dan tidak bisa diintervensi siapapun.

Adapun kini Sambo tengah menjalani hukuman atas perbuatannya. Hakim memvonis Sambo hukuman mati. Namun putusan Mahkamah Agung meringankannya menjadi penjara seumur hidup.

Kasus Panji Gumilang

Di era Fadil Zumhana juga, Direktorat Jampidum Kejagung menangani kasus penistaan agama yang dilakukan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Selain itu, Fadil juga menunjuk 15 orang jaksa peneliti untuk memeriksa berkas dugaan TPPU Panji.

Perkara kasus TPPU Panji Gumilang ini juga sedang diteliti oleh Jampidum Kejagung Fadil Zumhana sejak dilimpahkan pada tanggal 21 Februari 2024 lalu.

Sedangkan terkait kasus penistaan agama, Panji sudah mendapatkan vonis satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Indramayu. ***