Diupah Rp10 Juta per Kg, Selama 1 Tahun Dua Karyawan Lion Air Selundupkan Narkoba
IDNtribune.com – Dua karyawan Lion Air dengan inisial RP dan DA telah terlibat dalam penyelundupan narkoba sebanyak enam kali, menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian, dalam sebuah konferensi pers kepada wartawan pada Kamis (18/4/2024).
Arie Ardian mengungkapkan bahwa keduanya secara aktif terlibat dalam penyelundupan narkotika dalam kurun waktu satu tahun. Mereka mengakui telah melakukan pengiriman atau penyelundupan barang kepada kurir sebanyak enam kali.
Dari kegiatan ilegal tersebut, kedua karyawan tersebut menerima keuntungan sebesar Rp10 juta per kilogram narkoba. Arie menambahkan bahwa upah untuk pengiriman bervariasi, dengan sebagian mendapat Rp6 juta dan lainnya Rp3 juta.
Kedua karyawan ini merupakan dua dari tujuh tersangka dalam kasus peredaran narkoba melalui jalur udara.
Kasus ini terbongkar setelah informasi mengenai adanya kurir narkoba yang beberapa kali mengirim narkotika dari Medan ke Jakarta. Polisi berhasil menangkap kurir tersebut di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 22 Maret 2024 dengan menyita lima kilogram sabu dan 1.841 butir ekstasi.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, keterlibatan dua karyawan Lion Air ini terungkap. Mereka diduga membantu penyelundupan narkoba dengan cara membawa barang dari luar dan memasukkannya ke dalam area bandara.
Peran kedua karyawan tersebut adalah membawa sabu dan ekstasi menggunakan mobil layanan lavatory, kemudian bertemu dengan kurir untuk menukar barang. Setelah bertemu, kurir membawa tas kosong dan ditukar dengan tas yang berisi narkoba yang dibawa oleh karyawan Lion Air.
Kedua karyawan tersebut akhirnya ditangkap bersama lima tersangka lainnya di Bandara Soekarno-Hatta.
Iyus Susyanto, Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air, menyampaikan terima kasih atas pengungkapan kasus ini dan menyatakan komitmen Lion Air untuk memberantas peredaran narkoba, baik di dalam maupun di luar negeri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar. ***
Leave a Reply