Di IKN, Hanya Presiden, Wapres, Menteri dan Pimpinan Tinggi Lembaga Negara yang Bisa Pakai Mobnas
Nusantara, IDNtribune.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengumumkan bahwa penggunaan mobil dinas di Nusantara, Kalimantan Timur, akan dibatasi hanya untuk presiden, wakil presiden, para menteri, dan pimpinan tinggi lembaga negara lainnya.
Menurut Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Silvia Halim, mobil dinas akan dihapuskan, kecuali untuk pejabat tertentu seperti presiden, wakil presiden, menteri, dan kemungkinan bagi pejabat eselon I lainnya. Hal ini dilakukan untuk menegaskan konsistensi dalam memprioritaskan transportasi publik sebagai moda utama dalam mobilitas di IKN. “Pemerintah di sana pun harus memberikan contoh yang pertama,” ujarnya.
Silvia juga menekankan pentingnya kebijakan desain kota yang sudah disusun dengan baik. Ini akan meminimalkan kebutuhan akan mobil di IKN, karena masyarakat dapat melakukan mobilitas dengan berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan transportasi publik.
Berdasarkan Lampiran UU No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara, tujuan utama dari rencana IKN adalah menciptakan kota masa depan yang tidak bergantung pada kendaraan pribadi dengan konsep pengembangan kawasan berorientasi transit (TOD). Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan lebih banyak pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna transportasi publik.
IKN dibangun sebagai lingkungan kompak dan berdensitas tinggi yang menerapkan konsep tata guna lahan campuran (mixed-use) untuk mendukung pengurangan kebutuhan perjalanan. Lingkungan ini menyediakan semua fungsi yang diperlukan dengan akses yang mudah dalam waktu 10 menit ke semua fasilitas dasar dan umum serta ruang hijau terbuka, yang dapat diakses dengan berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan kendaraan otonom. ***
Leave a Reply