Jakarta, INDtribune.com – Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, telah mengisyaratkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah program perbincangan di salah satu stasiun televisi, Kamis (4/4/2024).

Jimly Asshiddiqie menyoroti pertanyaan tentang siapa yang memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden, apakah itu menyangkut hasil atau proses. Menurutnya, hal tersebut terkait dengan proses yang seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan dia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah melakukan kesalahan terkait hal ini.

Jimly kemudian mengingatkan tentang kesalahan yang pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam mendiskualifikasi kepala daerah terpilih di Waringin Barat. Pada kasus tersebut, MK mengubah hasil Pilkada Waringin Barat yang telah dimenangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga pasangan calon yang seharusnya menang dianggap kalah setelah pilkada selesai.

Dalam percakapan tersebut, Jimly menjelaskan bahwa putusan MK yang tidak tepat waktu tersebut berujung pada serangkaian gugatan hukum dari pihak yang dirugikan, yang akhirnya membatalkan putusan MK tersebut.

Ketika ditanya apakah putusan MK Nomor 90 tentang batas usia akan dibahas dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Jimly menyatakan bahwa hal tersebut dapat dimasukkan dalam petitum dan akan dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya.

Sebelumnya, dalam petitum perselisihan hasil pemilu presiden 2024, terdapat permohonan untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres Ulang 2024. Juga ada permohonan untuk mencegah cawapres dari Prabowo atau Gibran untuk ikut serta dalam Pilpres 2024 berdasarkan putusan MK Nomor 90. ***