Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Singapura Suryo Pratomo buka suara usai dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap pihak berwenang negara itu pada 10 Mei 2023 lalu.

Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (Immigration & Checkpoints Authority/ICA) Singapura menangkap kedua WNI itu usai mereka membawa uang tunai dengan mata uang rupiah senilai SG$36.500 atau setara Rp394,4 juta.

Merespons penangkapan ini, Suryo mengatakan berdasarkan peraturan di Singapura pendatang harus melapor ke petugas bea dan cukai jika membawa uang tunai senilai $SG20 ribu atau sekitar Rp221 juta.

“Menurut ICA peraturan ini untuk mencegah pencucian uang dan menghindarkan pendanaan aksi terorisme,” kata Suryo kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/5).

Ia kemudian berujar, “Dua WNI dari Batam tidak declare [melaporkan] uangnya sehingga ketika lewat X-ray, ketahuan.”

Lebih lanjut Suryo menerangkan aksi kedua WNI itu merupakan pelanggaran kepabeanan. Mereka bisa dikenai sanksi dengan 50 ribu dolar Singapura (sekitar Rp554 juta) atau kurungan penjara tiga tahun.

Saat ditanya apakah nantinya akan ada pendampingan hukum terhadap para WNI itu, Suryo menyatakan sejauh ini belum ada laporan mengenai insiden tersebut.

“Sejauh ini pihak ICA maupun polisi belum menyampaikan laporan ke KBRI,” imbuh dia lagi.

Penangkapan ini menjadi sorotan usai ICA mengunggah uang tunai yang dibawa kedua WNI dalam kantong plastik. Uang tersebut dibagi menjadi tiga tumpukan.

Uang senilai ratusan juta rupiah itu lalu ditempatkan dalam dua koper dan ransel.

Menurut laporan Straits Times, saat tiba di Singapura mereka melaporkan uang tunai yang dibawa. Keberadaan uang tunai baru diketahui usai pemindaian sinar X-ray di bagian bagasi.

Kini, kasus tersebut telah diserahkan kepada kepolisian setempat untuk diselidiki lebih lanjut. ***