Jakarta, IDNtribune.com – Ketua Umum (Ketum) PSSI Erick Thohir mengaku turut senang menanggapi putusan Mahkamah Agung yang menganulir vonis bebas dua polisi terpidana Tragedi Kanjuruhan.

Kedua polisi itu yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

“Saya sangat-sangat senang, menghormati, ini proses hukum yang baik dan transparan. Dan itulah salah satu tuntutan oleh para korban,” kata Erick ditemui di Unair Surabaya, Minggu (27/8).

Meski demikian, Erick tahu putusan itu tentu tak bisa menghilangkan rasa duka dari para keluarga 135 korban Tragedi Kanjuruhan.

“Untuk para korban, apapun keputusannya tidak menghilangkan kedukaan,” ucapnya.

Erick mengatakan, sejak awal ada dua hal yang jadi fokusnya setelah Tragedi Kanjuruhan. Yang pertama adalah transformasi sepak bola Indonesia.

“Pertama, yaitu bagaimana FIFA hadir mendorong transformasi tanpa menghukum Indonesia. Itu yang luar biasa, itu hal yang sangat positif buat kami semua,” katanya.

Kedua ia ingin membantu keluarga Korban Kanjuruhan.

“Tentu saya sangat ingin menjadi bagian. Karena itu sejak awal saya sebelum jadi Ketum PSSI pun, saya secara pribadi wajib melakukan bantuan kepada pihak korban,” ujarnya.

Kendati demikian, Erick menyadari apapun yang ia lakukan pasti juga tak akan bisa menghilangkan duka keluarga korban. Ia mengakui, bahkan jika dirinya ada di posisi itu pun, maka dia juga sangat terpukul kehilangan anggota keluarga.

“Saya rasa kalau saya jadi orang tua atau adik, kakak, ya pasti masih terpukul,” ucap Erick.

Karena itu, kata Erick, PSSI pun akan sangat terbuka untuk keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Mereka akan terus menjalin komunikasi dan melakukan pendampingan.

“Kami sangat terbuka untuk keluarga korban Kanjuruhan terus berkomunikasi dengan PSSI melalui Pak Sekjen, ataupun kepada siapapun yang kami akan coba terus dampingi,” tuturnya.

Menteri BUMN itu juga mengatakan, pemerintah pusat dan daerah juga akan terus membantu para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah menginstruksikannya.

“Kemarin juga dari pihak pemerintah pusat dan daerah juga terus membantu. Pak Jokowi juga kemarin sempat menunggu di sebuah restoran [saat berkunjung ke Malang] untuk mendengarkan langsung dan saya sudah diinstruksikan untuk terbuka dan saya terbuka,” ucap dia.

“Yang penting, jangan sampai ini, tadi kita hanya menciptakan polemik, karena toh niat baik semua sudah terbuka, ya kembali kami bantu,” pungkasnya.

Sebelumnya pada Rabu (23/8) malam, MA membatalkan vonis bebas dua polisi terpidana kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara. “KABUL,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA. ***