Jakarta, IDNtribune.com – Sosok kapolda yang akan jadi saksi kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini masih misterius.

Sosok kapolda ini diungkapkan Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat, dalam keterangannya pada Senin (11/3/2024).

Sosok kapolda ini masuk dalam daftar saksi yang ada di gugatan yang akan dilayangkan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.

“Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain,” kata Henry dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

Namun, sejauh ini, Henry tak menjelaskan secara detail ihwal identitas dari kapolda itu.

Ia hanya mengatakan, diajukannya pihak kepolisian itu, untuk membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara.

“Dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot,” tandas Henry.

Pernyataan Henry ini memantik reaksi sejumlah pihak.

Terbaru, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, Polri akan patuh kepada perundang-undangan.

“Tentu kami akan menyampaikan yang pertama adalah komitmen Polri. Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Trunoyudo kemudian menyampaikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga selalu menekankan soal netralitas Polri.

Hal tersebut, kata Trunoyudo, merupakan komitmen Polri dalam rangka mewujudkan demokrasi, memelihara, dan menjaga profesionalisme dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

“Artinya, komitmen ini bersikap netral. Polri bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan pemilu 2024,” ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo justru meragukan rencana kubu pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo – Mahfud MD membawa kapolda bersaksi di MK.

“Membawa kapolda sebagai saksi? Weleh-weleh hehe. Secara logika, saya meragukannya,” kata Drajad kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

Sebab, Drajad menjelaskan, kapolda seharusnya bertanggungjawab jika terjadi dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di wilayah tugasnya.

“Karena, jika memang ada Kapolda yang menyaksikan pelanggaran TSM di wilayahnya, bukankah dia berwenang dan punya pasukan untuk mencegah bahkan menindak pelanggaran itu?” ujarnya.

Kendati demikian, dia menuturkan bahwa kubu Ganjar dan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar memiliki hak konstitusional untuk menggugat hasil pemilu ke MK.

Drajad menegaskan, berperkara di MK memerlukan bukti-bukti yang beyond reasonable doubt, dalam jumlah yang luar biasa.

“Ini berdasarkan pengalaman sebagai unsur pimpinan PAN sejak 2010,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan pelanggaran TSM di MK.

Menurut Drajad, untuk membuktikan kata masif saja, jika selisih suaranya tidak besar, bukti yang dibutuhkan sangat banyak.

“Apalagi jika selisih suaranya sangat telak seperti dalam Pilpres 2024. Belum lagi untuk kata terstruktur dan sistematis,” ucapnya. ***