Bandung, IDNtribune.com – Polda Jabar berhasil mengamankan puluhan senjata api dan amunisi ilegal dari sebuah kediaman di Cibeunying, Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Kabar ini mengejutkan karena jumlah barang bukti yang disita, termasuk senjata api dan amunisi ilegal, ternyata dimiliki oleh seorang wanita berinisial HSL, tidaklah sedikit.

Dari hasil penyitaan, senjata api dan amunisi ilegal yang diamankan bervariasi, mulai dari pistol otomatis hingga senjata laras panjang.

Berikut adalah daftar lengkap senjata api dan amunisi yang disita oleh Polda Jabar dari milik seorang wanita berinisial HSL di Cibeunying, Cimenyan, Bandung:

Senjata laras panjang (20 pucuk) berbagai jenis dengan peluru penuh, antara lain:

Senjata Serbu FNC CAL 5.56 MM, Nomor Seri FN 016789
Senjata Serbu Colt AR 15 CAL 5.56 MM, Nomor Seri 891937
Senjata Serbu Colt AR15 CAL 5,56 MM, Nomor Seri 891942
Senjata Serbu Battle ARM CAL 5,56 MM, Nomor Seri BA 0556-LW CAL MULTI SM: L 00014
Senjata Serbu BCM Riffle Company CAL 5,56 MM, Nomor Seri A 053085
Senjata Serbu Colt M4 A1 Carbin CAL 5,56 MM, Nomor Seri LL 109231
Senjata Airsoft gun dessert tech lec west valley city, Nomor Seri 010564
Senjata Sniper FN Harstall CAL 762 MM
Senjata Sniper FN Harstall CAL 762 MM Leupold
Senjata Sniper West Germany CAL 5,56 MM
Senjata Sniper ZERO Java BRNO MP CAL 5,56 MM
Senjata US Carbine CAL 30 MM (3 pucuk)
Senjata Sniper Zero Java BRNO NP 5,56 MM, Nomor Seri FN 12468
Senjata Berburu BRNO MEDE 211 121 16 GA CAL 12 GA
Senjata Winchester CAL 30 MM, Nomor Seri 130 171
Senjata Sniper Calrt Walter UMDO CAL 22 MM
Senjata Itaka Gun Model 37 13 12 CAL 12 GA, Nomor Seri 1849982
Senjata Berburu type 12 GAG type shotgun
Senjata laras pendek (11 pucuk) berbagai jenis dengan peluru penuh.

Selain itu, barang bukti juga termasuk:

19 tas senjata laras panjang
3 kotak peluru
62 magazine senjata laras panjang
15 magazine pistol

Amunisi yang disita mencakup berbagai kaliber (total 9.673 butir), termasuk peluru kaliber 5,56 mm (6.700 butir), 7,62 x 39 mm (158 butir), 7,62×51 mm (15 butir), dan lain-lain.

Penyitaan senjata api ilegal ini merupakan hasil dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Wanita berinisial HSL diduga menerima senjata api dan amunisi ilegal dari rumah suaminya di Jakarta Utara, yang kemudian dipindahkan ke Bandung pada tanggal 4 Maret.

Setelah melakukan pengintaian, Polda Jabar melakukan penggerebekan di rumah HSL pada 25 Maret 2024. Senjata api dan amunisi ilegal tersebut ditemukan tersimpan di dalam kamar yang terbungkus kardus dan lakban. ***