IDNtribune.com – Satreskrim Polres Serang menangkap tiga remaja atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Tiga dari dua pelaku masuk dalam kategori di bawah umur, sementara satu tersangka lainnya berinisial EH (23).

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan sebelum ketiganya ditangkap satu pelaku sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sekarang ketiga tersangka pencabulan telah ditangkap, termasuk pelaku yang sempat buron,” ucap AKP Andi kepada JPNN Banten, Rabu (8/5).

Andi menjelaskan peristiwa pencabulan tersebut menimpa anak di bawah umur yang berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

“Kasus pencabulan terjadi pada malam Tahun Baru 2024,” ujar kasatreskrim Polres Serang.

Menurut dia, sebelum korban diperkosa, ketiga pelaku terlebih dahulu mencekoki minuman keras (miras) hingga mabuk.

“Setelah korban mabuk, ketiga pelaku menyetubuhi secara bergiliran selama empat hari tiga malam,” kata dia.

AKP Andi membeberkan setibanya di rumah, korban langsung menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya kepada kedua orang tua.

“Mendengar anak gadisnya diperkosa, pihak keluarga langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkap AKP Andi.

“Ketiga pelaku sudah ditangkap sekarang berada di Mapolres Serang,” imbuh dia. ***