IDNtribune.com – Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88/AT) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan serangkaian penggeledahan di di bilangan Jalan Dewi Sartika dan Jalan Kartini, Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (18/4/2024).

Penggeledahan itu adalah pendalaman penyelidikan atas ditangkapnya 8 terduga teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) pada Selasa (16/4/2024).

Mereka yang ditangkap pada Selasa (16/4/2024) adalah:

  1. DK (ditangkap di Jl. Mamara, Kawatuna, Mantikulore, Kota Palu)
  2. A (ditangkap di Jl. Lagarutu, Talise, Mantikulore, Kota Palu)
  3. G (ditangkap di Jl. Winers, RT/RW 002/001,Silae, Ulujadi, Kota Palu)
  4. B (ditangkap di Jl. Lagarutu, Talise, Mantikulore, Kota Palu)
  5. MA (ditangkap di Jl. Hasanudin Toto, Palu Barat, Kota Palu
  6. MW (ditangkap di BTN Kelapa Mas Permai, RT/RW 001/007, Kalukubula, Sigi Biromaru, Sigi)
  7. H (ditangkap di Jl. Angsana Raya, RT/RW 013/003, Tinggede, Marawola, Sigi)
  8. SK (ditangkap di Penginapan Alugoro, Jl. Pulau Sumatera, Gebangrejo Timur, Poso Kota, Poso)
  9. RF (Ditangkap di perbatasan Sulbar-Sulteng)

Rangkaian penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Densus 88 itu dilakukan dengan tudingan sebagai terduga teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Namun, benarkah mereka adalah terduga teroris jaringan JI yang masih akan menebar teror di Sulawesi Tengah dan Indonesia secara keseluruhan? ***