IDNtribune.com – Bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membuka rekeningnya yang diblokir oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, sebagai tindak lanjut dari permohonan lisan yang sebelumnya disampaikan oleh mantan gubernur Sulawesi Selatan tersebut.

Rekening milik bekas Mentan SYL dan istrinya, Ayun Sri Harahap, diblokir dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024, Djamaludin menyampaikan permohonan tersebut kepada Majelis Hakim dengan harapan rekening tersebut dapat dibuka untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga bekas Mentan SYL. Dia menegaskan bahwa rekening yang diblokir tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang diadili.

Tim hukum SYL juga melampirkan seluruh mutasi rekening untuk membuktikan bahwa pendapatan dari rekening yang diblokir tidak berkaitan dengan dugaan kejahatan yang sedang disidangkan.

Setelah mendengarkan permohonan yang disampaikan, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mempelajari permohonan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pembukaan blokir rekening tidak bisa dilakukan dengan serta-merta. Rekening yang diblokir perlu didalami terlebih dahulu untuk memastikan apakah masih diperlukan sebagai barang bukti dalam proses pembuktian.

“Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini. Tentunya lain ceritanya. Kalau tidak dibutuhkan lagi, kami akan mengambil sikap,” ujar Hakim Rianto.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari hasil pemerasan terhadap anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Pemerasan tersebut diduga dilakukan oleh SYL dengan memerintahkan beberapa bawahannya, termasuk Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

Atas perbuatannya, SYL dan para bawahannya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.