IDNtribune.com – Rencana perpanjangan usia pensiun prajurit TNI telah dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar menyatakan bahwa usulan ini telah dibahas dan dianalisis secara mendalam.

“Usulan perpanjangan usia pensiun sudah melalui pembahasan dan analisis, disesuaikan dengan usia produktif masyarakat Indonesia,” ujar Gumilar dalam pesan tertulis pada Selasa (28/5/2024).

Usia pensiun untuk bintara dan tamtama juga akan diperpanjang dari 53 menjadi 58 tahun. Khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat bertugas hingga usia maksimal 65 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk perwira tinggi bintang 4, masa dinas keprajuritannya dapat diperpanjang maksimal dua kali dengan Keputusan Presiden,” tulis draf tersebut.

Perpanjangan masa dinas ini berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali dengan persetujuan presiden.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas menjelaskan bahwa perubahan UU ini menyesuaikan batas usia pensiun bintara dan tamtama TNI dari 53 tahun menjadi sama dengan batas usia pensiun Polri dan ASN.

“Jadi, seperti UU TNI, dulu kan digugat terkait umur oleh prajurit TNI karena usianya Tamtama dan Bintara pensiun di 53 tahun, nah sekarang disesuaikan sama dengan Polri dan ASN,” jelas Supratman.

“Yang paling utama adalah menyangkut usia pensiun. Usia pensiun itu yang paling utama, ada hal lain yang berkembang tapi belum diputuskan,” tambahnya.

Sebagai informasi, DPR RI telah menyetujui revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR yaitu UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Polri. Peresmian usulan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna Ke-18 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa.

Gumilar menambahkan, revisi UU TNI ini merupakan bagian dari penyempurnaan UU TNI, karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, siber, serta fungsi TNI belum sepenuhnya terakomodasi dalam UU TNI.

“Perubahan beberapa poin pasal dalam batang tubuh UU TNI ini disebabkan perubahan peraturan perundang-undangan, perkembangan iptek, siber, serta peran fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara yang sudah berjalan namun belum diatur dalam undang-undang,” kata Gumilar.

Lebih lanjut, Gumilar mengatakan penyesuaian dari revisi UU TNI akan diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Panglima TNI. ***